Thursday, 31 January 2013

Mencari Jodoh Menurut Islam, Tips Memilih Suami

Bismillahirrahmanirrahiimi,,
Islam benar-benar memperhatikan bagaimana cara mencari pasangan hidup untuk seorang wanita muslimah. Adanya tuntunan Islam terhadap para wali pihak perempuan agar benar-benar selektif dalam memilih suami untuk anak perempuannya tentu baralasan. Rasulullah SAW mensinyalir dalam sebuah hadistnya :
“Pernikahan adalah suatu penghambaan,maka hendaknya setiap orang diantaramu memperhatikan,dimana dia meletakkan anak putrinya.” (HR. Baihaqi)
Maksud dari hadits tersebut adalah pernikahan ibarat penyerahan seorang hamba sahaya kepada tuannya. Sang suami punya tanggung jawab untuk mengurusinya. Maka,apabila sikap suami tidak tegak diatas landasan taqwa,celakalah wanita itu.

Tips  Memilih Suami
Islam telah meletakkan beberapa kaidah yang mulia dalam cara memilih calon suami. Diantaranya adalah sebagai berikut :

1.    Mengutamakan memilih calon suami yang terpuji agamanya
Dalan sebuah hadist Rasulullah Saw bersabda
“Apabila datang kepadamu (untuk meminang) yaitu seseorang yang kamu telah rela terhadap agama dan akhlaknya,maka nikahkanlah (anak perempuanmu) dengannya,apabila tidak,maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang meluas di muka bumi.” (HR. At Turmudzi)

 Dengan hadist mulia yang diberitakan Abu Hurairah ra. ini, Rasulullah SAW menganjurkan dalam memilih suami,agar mengutamakan moral dan agama daripada faktor lainnya. Beliau memperingatkan, jangan sampai berpaling daripadanya. Sebab, bila berpaling kelak akan berakibat kehancuran.

2.    Haram Menikahkan Wanita Dengan Laki-laki kafir/Musyrik
Rasulullah SAW bersabda
“Barang siapa yang menikahkan puterinya dengan orang fasik,maka berarti dia telah memutuskan kesenangannya.” (Hadist Syarif)

Sungguh benar sabda Rasulullah SAW diatas. Bahaya mana lagi yang lebih besar daripada musibah atas perempuan saleh yang dinodai oleh laki-laki fasik?
Akhir dari perjalanan perempuan ini,tanpa disangsikan ialah kehilangan kendali agama apabila masih tetap bertahan melangsungkan pernikahannya,atau kehilangan kenikmatan dunia,apabila tetap tabah dalam menjaga keselamatan agamanya.Kalau Rasulullah SAW melarang menikahkan perempuah saleh kepada laki laki fasik, maka lebih-lebih lagi (larangan) menikahkan perempuan saleh dengan laki-laki kafir.

3.    Menghindari Ketertarikan Kekayaan Dunia 
Sungguh bukan termasuk amalan yang terpuji bila seseorang menikahkan puterinya hanya karena mahar yang tinggi dan mahal. Mereka tidak mau menikahkan puterinya, kecuali kepada orang yang terbaik kedudukan atau kekayaannya, tanpa menghiraukan bagamaimana akhlak dan agamanya. Islam tidak memandang kaum perempuan sebagai obyek bisnis. Maka dari itu, bagi para wali  dari gadis hendaknya menitikberatkan pada kemuliaaan sifatnya.

Oleh sebab itu, Allah SWT berfirman :

“Dan Nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu,dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur : 32)

Demikianlah yang dipraktikkan oleh  Rasulullah SAW, yang selalu berjalan pada rel Ilahi. Bagi puterinya sendiri, beliau memilihkan laki-laki yang kuat agamanya,berani dan beriman,dialah Ali bin Abi Thalib ra. untuk menjadi menantunya.

4.    Haram Menikahkan dengan Laki-laki Non Muslim
Perempuan muslim haram dinikahkan dengan laki-laki non muslim. Islam menilai pernikahan perempuan muslim dengan laki-laki muslim yang lemah imannya keperingkat makruh (dibenci),dan mengharamkan perempuan muslim dinikahkan degan laki-laki non muslim.
Hal ini secara jelas dapat kita pahami dari firman Allah SWT :

“… maka,jika kamu telah mengetahui bahwa mereka benar-benar beriman,maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka … “ (QS. Al Mumtahanah : 10)

Pernikahan adalah jalinan yang sangat erat antara dua jenis manusia,mencakup berbagai aspek kehidupan. Maka,keduanya harus ada kesamaan hati,akidah dan tujuan hidup itu sendiri.

Firman Allah SWT :

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan musyrik,sebelum mereka beriman,sesungguhnya budak perempuan yang mukmin lebih baik daripada perempuan musyrik,walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak mukmin lebih baik daripada orang musyrik,walaupun dia menari hatimu. Mereka mengajak ke neraka,sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan degan ijin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221) 

Dalam Kitab Shahih Bukhari, terdapat hadist yang diriwayatkan dai ibnu Umar ra. :
“Sesungguhnya Ibnu Umar ditanya tentang pernikahan dengan perempuan non muslim (Yahudi dan Nasrani),maka beliau menjawab :”Sesungguhnya  Allah  SWT telah mengharamkan perempuan musyrik bagi kaum laki-laki muslim, dan aku tidak mengetahui kesyirikan yang lebih besar daripada seseorang yang menyatakan bahwa Tuhannya adalah Isa,padahal dia (Isa) adalah salah seorang hamba dari hamba-hamba Allah.” (HR. Bukhari)

5.    Mengutamakan Calon Suami Yang Sehat Wal’afiat
Calon suami harus bebas dari penghalang  pernikahan,misalnya penyakit syaraf,gila atau impoten. Sebab,tipe laki-laki seperti itu tidak mampu melakukan persetubuhan,yang akhirnya tidak dapat membuahkan keturunan,padahal Rasulullah SAW selalu menganjurkan agar menikah dengan tujuan agar dapat membuahkan keturunan yang memperbanyak pengikut Muhammad SAW.

Para fuqaha’ (ahli fiqih) telah mengeluarkan fatwa :
“bahwa seseorang boleh meminta talak (cerai) dari suaminya yang tak mampu lagi mengadakan hubungan seksual,karena sakit yang diderita atau impoten. Sebab,memberikan kepuasan kepada perempuan (istri) hukumnya wajib. Oleh kerena itu,dia tidak mampu lagi memberikan nafkah batin, maka diperbolehkan memisahkan keduanya apabila pihak perempuan menuntutnya.”

Umar bin Khatab ra. pernah member tenggang masa kepada laki-laki impoten satu tahun,apabila dalam waktu itu tidak mampu melakukan hubungan biologis,maka dapat dipisahkan bila ada tuntutan dari pihak perempuan (istri).

Itulah beberapa tips memilih calon suami yang harus diperhatikan oleh segenap wanita muslimah. Sesungguhnya kebahagian sebuah rumah tangga ditentukan oleh factor tepat tidaknya seseorang dalam menentukan pasangan hidupnya.

Semoga para wanita muslimah mampu mendapatkan pasangan (suami) yang shalih,sehingga bahagia didunia dan akhirat. Amiin..

1 comment:

  1. Terimakasih atas penjelasannya
    baca juga ya kriteria Jodoh dalam islam

    semoga bermanfaat

    ReplyDelete

Tugas Utama Wanita

"Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah”. Asma’ binti Abu Bakar ra. pernah datang   menghadap Ra...